Polisi Bongkar Penyelundupan Modus Sabu Cair 264 Kg Jaringan Iran

Polisi Bongkar Penyelundupan Modus Sabu Cair 264 Kg Jaringan Iran
Polisi Bongkar Penyelundupan Modus Sabu Cair 264 Kg Jaringan Iran

InvestigasiMabes.com | Jambi -Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi dan Polda Banten membongkar jaringan narkoba sabu cair 264,73 kilogram saat hendak diselundupkan di Pelabuhan Tinjul, Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis, 11 Maret 2023. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Banten membongkar penyelundupan sabu cair 264,73 kilogram oleh jaringan narkoba Iran 

 Pengungkapan narkoba jenis sabu cair ini berawal dari penangkapan seorang WNA asal Iran berinisial NB, 33 tahun, di Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Provinsi Banten.

 Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan modus ini tergolong baru, yakni dengan mengirim sabu cair untuk dikristalkan di Indonesia.

 Dikemas dalam lima jerigen

Mukti mengatakan pihaknya menyita barang bukti lima buah jeriken yang disamarkan seolah-olah ini adalah bensin. Tetapi setelah diuji lab jeriken ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair. 

“Jika ini dibuat kristal atau diolah, ini akan menjadi 750 kilogram atau hampir mendekati satu ton,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023. 

Adapun modus pelaku adalah menyelundupkan sabu cair dengan cara mencampurnya dengan bensin untuk mengelabui petugas. 

Selain jeriken, kepolisian juga menyita satu unit speedboat putih merek Yamaha, satu unit kapal nelayan, satu tas warna hitam, dua unit ponsel Samsung, satu unit ponsel Nokia, satu HP satelit, satu power bank, satu GPS, satu buah senter tangan, dan satu buah kartu ATM. 

Ancaman 20 tahun penjaraAdapun tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 800 juta./tr32

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini