desa dengan perkebunan ini sudah lama terjadi memang secara prosedural hukum untuk berdirinya satu desa ini telah jauh menyimpang dari ketentuan yang ada untuk itu",kata indra sakti menghimbau kepada unsur elemen yang ada di kabupaten ini mari kita bersatu meminta gubernur sumatera utara bpk.edy Rahmayadi kiranya berkenan untuk memberikan beberapa hektar areal HGU perkebunan itu untuk di jadikan tanah desa perkebunan patiluban, kita yakin kok,kata mantan camat tersebut.
bisa jadi pak gubernur tidak tahu masalah kejadian ini, ucap mantan camat natal tersebut dengan wajah serius.(ilman) Editor : Investigasi MabesMiris nasib msyarakat desa perkebunan patiluban kecamatan natal
| 213 klik
Berita Terkait