InvestigasiMabes.Com | Ketua Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Lembaga Swadaya Masyarakat -Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) R. Wenas secara resmi pada Senin siang (10 Juli 2023 ) memasukan laporan pengaduan dugaan Tindak pidana korupsi atas Penataan Retribusi dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan pemerintah kota Manado TA 2022.Oleh Wenas, langkah ini harus kami lakukan karena berdasarkan analisa data yang kami lakukan secara mendalam atas adanya temuan BPK Sulut melalui LKPD tahun 2022 kami menduga terdapat perbuatan melawan hukum mengarah tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atas catatan LHP Pemerintah Kota Manado, Tahun 2022 pada Pengelolaan Pendapatan Restribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan Tidak Tertib.
FAKTA-FAKTABahwa Pemerintah Kota Manado pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menganggarkan pendapatan retribusi daerah senilai Rp39.175.000.000,00 dengan realisasi senilai Rp18.736.286.962,00 atau sebesar 47,83% dari anggaran.
Bahwa berdasarkan hasil analisis data, diketahui bahwa terdapat permasalahan pada Penataan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tidak Sesuai Ketentuan dan Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tidak sesuai tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah dengan penjelasan sebagai berikut:Penataan Retribusi Tidak Sesuai Ketentuan
Bahwa pada Tahun 2022, anggaran retribusi persampahan/kebersihan ditetapkan senilai Rp16.650.000.000,00 dan direalisasikan senilai Rp11.783.962.470,00 atau sebesar 70,77% dari anggaran.Bahwa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan retribusi yang dipungut atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan/pemungutan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau ke lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Bahwa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Manado dipungut oleh Bapenda dan Kecamatan dimana Bapenda memungut atas objek retribusi rumah tangga. Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, belum terdapat regulasi atau ketentuan tertulis terkait pembagian pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dipungut Bapenda dan Kecamatan. Bahwa untuk diketahui, berdasarkan informasi yang kami himpun, pembagian tersebut hanya didasarkan pada penetapan anggaran retribusi di peraturan daerah (Perda) APBD.Berikut mekanisme penatausahaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan: “Bahwa penatausahaan pedapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dilakukan oleh kecamatan diawali dengan pengadaan karcis oleh masing-masing kecamatan. Selanjutnya karcis tersebut diperforasi oleh Bapenda kemudian karcis yang telah diperforasi ditatausahakan oleh bendahara penerimaan. Setelah diperforasi, selanjutnya bendahara penerimaan menyerahkan karcis kepada juru pungut yang telah ditetapkan untuk memungut retribusi dari masyarakat. Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui bahwa penatausahaan retribusi pada 10 dari 11 kecamatan masih menggunakan mekanisme tunai, dimana masyarakat membayar tunai kepada pemungut dan ditukar dengan bukti pembayaran berupa karcis retribusi, kemudian bendahara penerimaan menyetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dengan demikian, jika mengacu dari mekanisme tersebut diatas, seharusnya pendapatan retribusi yang dipungut dari masyarakat dapat ditelusuri dari jumlah karcis yang dikeluarkan oleh petugas pemungut”.
Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun atas penatausahaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Singkil, Kecamatan Wanea, dan Kecamatan Mapanget diketahui bahwa penatausahaan dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut:Kecamatan SingkilBahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, bendahara penerimaan Kecamatan Singkil tidak dapat menunjukan dokumen pengadaan karcis, meskipun menurut laporan persediaan diketahui terdapat pengadaan karcis pada Tahun 2022. Bahwa karcis yang diadakan dan digunakan untuk pemungutan retribusi Tahun 2022 tidak diperforasi oleh Bapenda. Bahwa selain itu, Camat Singkil juga tidak mengadakan karcis retribusi dengan besaran senilai Rp10.000,00 dan Rp40.000,00 sebagaimana diatur dalam Perda.Bahwa bendahara penerimaan tidak mencatat jumlah karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut. Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, petugas pemungut menyatakan bahwa petugas pemungut membuat catatan namun buku catatan tersebut hilang sehingga tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, petugas pemungut menyatakan bahwa jumlah pungutan mereka dapat dilihat dari puntung karcis yang dikembalikan kepada bendahara penerimaan. Berdasarkan informasi yang kami himpun, jumlah nilai dari puntung karcis yang dikembalikan oleh petugas pemungut kepada bendahara penerimaan, lebih kecil daripada nilai realisasi pendapatan yang disetorkan ke RKUD dimana realisasi retribusi Tahun 2022 senilai Rp323.495.000,00 sedangkan karcis hanya senilai Rp118.685.000,00. Menanggapi permasalahan tersebut, bendaharan penerimaan menjelaskan bahwa sebagian puntung karcis hilang karena tidak disimpan dengan baik.Dengan demikian, berdasarkan permasalahan yang kami uraikan pada nomor 7 huruf a, menunjukan bahwa nilai retribusi yang disetorkan oleh bendahara penerimaan Kecamatan Singkil tidak dapat diyakini kewajarannya.
Kecamatan WaneaBahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, bendahara penerimaan Kecamatan Wanea menyatakan tidak ada pengadaan karcis pada Tahun 2022, karcis yang digunakan untuk pemungutan retribusi Tahun 2022 tidak seluruhnya diperforasi oleh Bapenda. Selain itu, bendahara penerimaan tidak mencatat jumlah karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut. Bahwa petugas pemungut juga menyatakan bahwa petugas tidak membuat catatan pengembalian karcis kepada bendahara penerimaan, bendahara penerimaan hanya membuat buku catatan yang memuat jumlah yang diterima dari petugas pemungut. Bahwa untuk diketahui, berdasarkan informasi yang kami himpun buku tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bukti tanda terima dari pemungut karena tidak ada tanda tangan dari petugas pemungut selaku pihak yang menyerahkan uang.
Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, diketahui bahwa nilai pendapatan dari puntung karcis yang dikembalikan oleh petugas pemungut kepada bendahara penerimaan dan mutasi keluar karcis menurut laporan persediaan, lebih kecil dari pada nilai realisasi pendapatan yang disetorkan ke RKUD. Bahwa realisasi retribusi Tahun 2022 semestinya senilai Rp802.000.000,00 sedangkan puntung karcis hanya senilai Rp640.180.000,00. Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, bendahara penerimaan menyatakan bahwa uang yang diterima dari petugas pemungut tidak pernah dicocokkan dengan puntung karcis yang dikembalikan oleh petugas pemungut.Bahwa berdasarkan informasi yang himpun dari pernyataan Camat Wanea, pemungutan juga dilakukan oleh ketua lingkungan sehingga tidak seluruh puntung karcis dikembalikan ke bendahara penerimaan. Bahwa untuk diketahui, berdasarkan informasi yang kami himpun ketua lingkungan tidak ditetapkan sebagai petugas pemungut, namun petugas pemungut yang meminta bantuan ketua lingkungan untuk memungut retribusi dari masyarakat yang tidak berada di rumah pada saat petugas pemungut datang.
Editor : Investigasi Mabes