Bangunan permanen bertingkat Rp50.000 per bulan”, danPeraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan pajak daerah pasal 11 yang menyatakan bahwa nota pesanan atau bon penjualan dalam kurung Bill dan tiket masuk dapat dipergunakan setelah di delegalisasi/perforasi oleh dinas pendapatan.
ANALISA HUKUMBahwa diduga akibat para Camat tidak melakukan Pengawasan dan para Bendahara Penerimaan melaksanakan Penatausahaan Tidak Sesuai Ketentuan sehingga Pemda Kota Manado mengalami kehilangan potensi penerimaan atas retribusi persampahan/kebersihan senilai Rp8.558.925.000,00. Hal tersebut berpotensi dapat merugikan Kerugian Negara dan terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa diduga Kehilangan Potensi Penerimaan atas Retribusi Persampahan/kebersihan senilai Rp8.558.925.000,00 karena Target Pendapatan tidak sesuai dengan Realisasi. Dengan demikian, permasalahan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 11 yang menyatakan :Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).Pasal 55 Ayat1:Yang menyatakan penyertaan tindak pidana dalam pasal 55 ayat 1 KUHP dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.KESIMPULAN
Bahwa Berdasarkan fakta-fakta dan Analisa Hukum Diatas, di duga telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Penataan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan pada 4 KecamatanBahwa untuk menindaklanjuti laporan ini, kami bersedia memberikan informasi tambahan yang bisa mengungkap peristiwa Tindak Pidana.(Kifly Polapa)
Editor : Investigasi Mabes