Gasak Isi Warung dan Rumah, Dua Orang Pelaku Curas di ringkus Polres Lampung Selatan

Foto Investigasi Mabes
Gasak Isi Warung dan Rumah, Dua Orang Pelaku Curas di ringkus Polres Lampung Selatan
Gasak Isi Warung dan Rumah, Dua Orang Pelaku Curas di ringkus Polres Lampung Selatan

Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti kejahatan yaitu 1 buah tas warna hitam milik cucu korban, 1 utas tali rapia watrna hitam, 1 utas tali rapia warna kuning, 1 utas kain warna putih, 1 potong celana panjang warna hijau, 1 potong baju anak-anak, 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah kotak handphone Vivo Y20 warna putih, 1 buah etalase kaca, 1 linggis kecil, 1 sepeda motor Honda Supra Fit, sepasang sepatu warna hitam, 2 buah handbody lotion merk Lovely dan 1 buah minyak goreng kemasan. 

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Kasat Reskrim.(Syarif).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini