Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Ada pihak-pihak yang secara sengaja tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan untuk kepentingan pribadi dan tentu saja itu merupakan tindak pidana urainya.
Untuk itu ia meminta kepada APH, apakah Polda Riau atau Kapolresta Pekanbaru untuk menindaklanjuti kasus tersebut.Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 8 Kota Pekanbaru Reni Erita ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya apakah pihak sekolah sudah melaporkan kasus KK palsu saat PPDB ? dalam jawabannya Reni Erita mengatakan Sudah selesai pak. (Ef).
Editor : Investigasi Mabes