Tanpa PBG, Pemko Diminta Sidak Panam City Residence

Tanpa PBG, Pemko Diminta Sidak Panam City Residence
Tanpa PBG, Pemko Diminta Sidak Panam City Residence

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Perumahan Mewah yang terletak di Jalan Swadaya Panam diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Perumahan Panam City Residence dari pantauan di lapangan tidak terlihat adanya plang PBGnya, dan konstruksi bangunannya juga terindikasi tidak sesuai spesifikasi yang di persyaratkan, kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH kepada Media Investigasi. 

Untuk itu ia meminta kepada Konsumen untuk lebih jeli dalam memilih rumah yang ditawarkan oleh pengembang, konsumen dapat meneliti atau menanyakan spesifikasi pembangunannya kepada pengembang sebelum bertransaksi.Jika konsumen ragu dapat berkonsultasi dengan kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen, dan kami siap membantu kata Mardun.

 Dikatakan Mardun, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung, yaitu Data teknis Bangunan Gedung meliputi : Tanah, Arsitektur, Struktur dan Mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

 Kemudian berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

 Pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG dapat dikenakan denda administratif.

 Pencabutan izin usaha merupakan sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG. Hal ini berarti bahwa pemilik atau pengembang bangunan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha atau kegiatan pembangunan bangunan tersebut.

 Berkenan dengan itu, Mardun meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk melakukan Sidak terkait bangunan yang tidak ada PBGnya. (Ef).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini