InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH melalui siaran persnya pada hari Selasa Tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 Wib, mengatakan bahwa Bertempat di Sasana H. M Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi Melakukan Focus Group Discussion (FGD) Proyek Perubahan : Kebijakan Penegakan Hukum Kolaboratif Upaya Mendukung Iklim Investasi dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat di Sektor Perkebunan Sawit di Indonesia.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional tengah mendorong investasi untuk menggerakkan roda perekonomian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai sektor.
Saat ini, sektor pertanian, perkebunan dan industri dengan komoditas andalan kelapa sawit berperan penting dalam mendongkrak perekonomian di Provinsi Riau. Namun demikian, masih banyak permasalahan yang timbul dari kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau telah meluncurkan Inovasi Pelayanan Publik "JAGA ZAPIN" (Jaga Zona Pertanian, Perkebunan, dan Industri) sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau sebagai "Proyek Perubahan".
Dengan Proyek Perubahan : Kebijakan Penegakan Hukum Kolaboratif Upaya Mendukung Iklim Investasi dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat di Sektor Perkebunan Sawit di Indonesia ini, Kejaksaan Tinggi Riau telah memetakan berbagai permasalahan yang dekat dengan masyarakat di Provinsi Riau, sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia dengan perkebunan kelapa sawit seluas 4.170.481 hektar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan adapun tujuan Proyek Perubahan : Kebijakan Penegakan Hukum Kolaboratif Upaya Mendukung Iklim Investasi dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat di Sektor Perkebunan Sawit di Indonesia tersebut yakni mengusulkan dibentuknya kegiatan penegakan hukum kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan pertanian di sektor perkebunanDan juga, melakukan revisi peraturan pedoman dalam penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) sehingga dalam implementasinya saling menguntungkan baik masyarakat maupun pengusaha sawit serta membentuk Tim Pengawas Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Tata Niaga Sawit di setiap Provinsi penghasil kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan manfaat Proyek Perubahan : Kebijakan Penegakan Hukum Kolaboratif Upaya Mendukung Iklim Investasi dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat di Sektor Perkebunan Sawit di Indonesia tersebut Bagi Aparat Penegak Hukum yakni :1. Pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana di sektor perkebunan, perekonomian dan industri agar menjadi lebih efektif dan efisien.
2. Lebih mengedepankan fungsi pencegahan sehingga fungsi penegakan hukum lebih efisien3. Mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien dalam pembangunan sektor perkebunan, perekonomian dan industri
Kemudian, Bagi Kementerian Pertanian yakni :
Editor : Investigasi Mabes