JAM Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya pada hari Selasa 31 Oktober 2023, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Akbar Andika Lapepo dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Mario Yansen Mangates dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

3. Tersangka Hermanto Parauba dari Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

4. Tersangka Aulia Zikri bin Alm Bahrumsyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

5. Tersangka I I Nengah Tirta alias Nengah dan Tersangka II I Putu Sugiana alias Sugi Kejaksaan Negeri Banggai, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 480 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

6. Tersangka Mochammad Ichsan alias Moh. Ichan alias Iksan dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

7. Tersangka I Rian Aditya Ayub alias Rian, Tersangka II Salman alias Aman dan Tersangka III Haikal A. Arsad alias Ikal dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

8. Tersangka Amar Rajapati alias Amar dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

9. Tersangka Irsan Manali alias Irsan dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini