10. Tersangka Suryaal Fadjri bin Solarso dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
11. Tersangka Junaidi Saputra alias Jujun bin Dul Manan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
12. Tersangka Budi Rajagukguk dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.* Tersangka belum pernah dihukum.
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.* Adanya Pertimbangan sosiologis.
* Dan Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes