JAM Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Rabu 01 November 2023, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Muhammad Rony Syahrial bin Agus Tianto dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

2. Tersangka Bahrani als Anang bin Barsani (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan. 

3. Tersangka Agung Susilo Wardoyo dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

4. Tersangka Ady Saputra, S.E. bin Sukisman dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

5. Tersangka Risma Devi binti Suriansyah dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

6. Tersangka Jainudin alias Udin bin H. Siap dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

7. Tersangka Hari Budi Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

8. Tersangka Sani Ramdani dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

9. Tersangka Andi Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini