JAM Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka I Fiki Fajar Aditya Pradana alias Fiki alias Kohan, Tersangka II Riko Fauzi bin Sutarjo dan Tersangka III Herfin Maulana dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

11. Tersangka Gabriel Alan Nasrulloh bin Ainur Rozik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

12. Tersangka Aldi Pramana Putra bin Suwandi dan Tersangka II Imam Hanafi bin Matali dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.* Tersangka belum pernah dihukum.

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.* Adanya Pertimbangan sosiologis.

* Dan Masyarakat merespon positif. 

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini