Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Direktur PT BRJ Masuk Daftar Pencarian Orang

Foto Investigasi Mabes
Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Direktur PT BRJ Masuk Daftar Pencarian Orang
Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Direktur PT BRJ Masuk Daftar Pencarian Orang

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HM Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai. 

"Menurut Ahli Fisik ITB (Institut Teknologi Bandung, red) dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II. Sehingga menurut auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34," imbuh Bambang. 

"Terhadap kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," sambung Bambang memungkasi.(Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini