Penahanan Tiga Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan TPK Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019 s/d 2021

Foto Investigasi Mabes
Penahanan Tiga Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan TPK Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019 s/d 2021
Penahanan Tiga Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan TPK Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019 s/d 2021

Atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 Orang. Modus Operandi Para Oknum Pegawai Pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan. 

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini