10. Tersangka Yairus Kossay dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Yossua Hilapok dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
12. Tersangka Wilco Kaya alias Wilco dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Mikail Rahangmetan alias Mikail dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
14. Tersangka Mekar dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15. Tersangka I Sa’adah binti Sa’il dan Tersangka II Sumila binti Bahab dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
16. Tersangka I Joko Brondong bin Imam Kambali dan Tersangka II Samsul Ma’arif als Kimpol bin Sangadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.17. Tersangka Ahmad bin Launsi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
18. Tersangka Sakina dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
19. Tersangka Faldy Tendean Worek alias Chaki dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Investigasi Mabes