30. Tersangka Sri Hartati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
31. Tersangka Zakaria Lubis alias Zaka dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
32. Tersangka Sahata Rumabutar dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
33. Tersangka Sozanolo Hia alias Ama Jelsan dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
* Adanya Pertimbangan sosiologis;* Dan Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Moh Zainul Abidin dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Editor : Investigasi Mabes