Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat Berhasil Amankan Pemuda Pengedar Sabu

Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat Berhasil Amankan Pemuda Pengedar Sabu
Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat Berhasil Amankan Pemuda Pengedar Sabu

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya. 

Ia menambahkan, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan dan memberikan informasi kepada petugas Kepolisian Polres Pasaman Barat, jika menemukan adanya indikasi atau orang yang dicurigai melakukan tindak pidana Narkotika. 

"Identitas yang memberikan informasi kepada kami akan dirahasiakan, hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak bagi para pengedar dan pelaku tindak pidana Narkotika dalam menjalankan aksinya," tuturnya. (*)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini