"Mendapatkan perlakuan dari pelaku WA, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru. Pelaku sudah diamankan dan akan diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana", tandasnya. (Ft2)
Editor : Investigasi MabesSeorang Kakek Diamankan Polisi Usai Aniaya Pasutri Penjual Gorengan
Penulis: Investigasi Mabes
| 148 klik
Berita Terkait