InvestigasiMabes.com | Tulungagung - 4 Pelaku penganiayaan secara bersama-sama berhasil diringkus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dengan inisial DF (23), Kel. Bago, Tulungagung (residivis), ED (22), Ds. Boro, Kedungwaru, KB (27), Ds. Plosokandang, Kedungwaru, Tulungagung dan RK (16), Kec/Kab. Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, ada empat pelaku dan satu pelaku merupakan residivis serta satu pelaku masih usia dibawah umur.
"Awal mula kejadian pada Senin (4/12/23), sekira pkl. 01.30 wib ketika korban ASA (18) alamat Ds. Sanggrahan, Kec. Boyolangu, Tulungagung bersama saksi sedang duduk di depan makam masuk Kel. Sembung kemudian didatangi pelaku", ujarnya.
"Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan saling memandang / memelototi karena para pelaku merasa tersinggung akhirnya menghampiri korban dan setelah itu para pelaku melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban dan saksi korban", sambungnya.Korban mengalami luka lebam di wajah dan luka robek di pelipis mata kiri sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
“Sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku mengkomsusi minum-minuman keras. Jadi saat melakukan penganiayaan itu pelaku dalam pengaruh minuman keras”, terang Kasihumas.
"Selanjutnya hasil serangkaian penyelidikan pada Selasa (5/12/23), para pelaku berhasil diringkus satu persatu oleh Resmob Macan Agung dan saat ini 3 pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta satu pelaku dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan penyidikan oleh Unit PPA hingga proses penyidikan tingkat ke Kejaksaan", tandas Mujiatno. (Ft2)
Editor : Investigasi Mabes