Seakan kebal hukum kegiatan perjudian di wilayah hukum polres kabupaten blitar terus aktifitas

Seakan kebal hukum kegiatan perjudian di wilayah hukum polres kabupaten blitar terus aktifitas
Seakan kebal hukum kegiatan perjudian di wilayah hukum polres kabupaten blitar terus aktifitas

InvestigasiMabes.com | Blitar -  Masyarakat di Desa brongkos siraman kec kesamben kab blitar, berdatangan bila dibuka adanya kegiatan perjudian dadu dan sabung ayamYang terus menerus menggeliat, tanpa memperdulikan bahwa yang dilakukan itu melanggar hukum.09/12/2023.

 Dalam menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat. Seorang bandar yang dikenal dengan Nama( Arip) dari keterangan salah satu pemain judi.

 Setiap hari di Desa brongkos Siraman kec kesamben kab blitar, ini diduga menjadi saksi atas kegiatan yang ilegal perjudian sabung ayam dan judi lainya

kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat. 

Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari Wilayah sekitarnya dan juga diluar Desa 

Pak Arip, seorang bandar yang telah lama dikenal dalam Dunia perjudian 303 dikatakan menjadi tokoh kunci dalam organisasi ini. 

Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengatur taruhan dadu. 

Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan Pemerintah daerah.Beberapa warga Desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting aman dan kondusif.

 Namun sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidakstabilan sosial.

 Perjudian dadu dan sabung ayam di Desa Brongkos siraman kec kesamben kab blitar, menjadi polemik yang kompleks.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini