Dan bagi Pelaku yang menerima atau menampung kegiatan Galian C yang tidak ada izinnya, Karena galian C dianggap ilegal, maka barang yang dihasilkan juga memiliki status ilegal. "Sesuai dengan Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," (Tim)
Editor : Investigasi MabesGalian C Tanpa Izin Menjamur di Kampar
Berita Terkait