Galian C Tanpa Izin Menjamur di Kampar

Foto Investigasi Mabes
Galian C Tanpa Izin Menjamur di Kampar
Galian C Tanpa Izin Menjamur di Kampar

Dan bagi Pelaku yang menerima atau menampung kegiatan Galian C yang tidak ada izinnya, Karena galian C dianggap ilegal, maka barang yang dihasilkan juga memiliki status ilegal. "Sesuai dengan Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," (Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini