Iskandar menuturkan, jika masalah ini dibiarkan tentu akan merajalela bahkan merusak tatanan Negara Indonesia, yang mana WNA bisa mendapatkan KTP. "Kita berharap Negara Indonesia lebih baik kedepannya,"pinta Iskandar.
Iskandar menuturkan, Bawaslu memutuskan KPU Jakarta Selatan terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024 terkait mekanisme atau prosedur pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.
"KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebab tidak pernah menjelaskan perihal proses pencocokan dan penelitian (coklit) atas kedua WNA tersebut,"ungkap Iskandar.
(Anhar Rosal / koto) Editor : Investigasi Mabes