InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pengembang perumahan dalam membangun rumah yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini didapati dari informasi dan pantauan Media Investigasi dilapangan, dimana besi yang berlabelkan SNI 10 dengan merek MBS yang kalau diukur tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pantauan Media Investigasi dilapangan itu, dipastikan rumah yang dibangun pengembang menggunakan besi yang tidak memenuhi syarat SNI, seperti perumahan di Jalan Suka Jadi, Tarai Bangun, Kec. Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang sudah melakukan kerjasama pembiayaan dengan BTN Syariah, dan Bank ini bagaimana SOP dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan kepentingan konsumen, sudahkah mengacu pada standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah rumah lainnya yang sudah selesai dibangun dan ada yang sudah ditempati, ada juga yang belum ditempati menggunakan material besi dengan jenis yang sama? Tentu pengembang dan tukang yang membangun rumah tersebut yang lebih mengetahui.
Karena melihat proses pembangunan dan penjelasan dari tukang ada gelagat yang mencurigakan yaitu pada pekerjaan pembesian kolom, dimana dari pengamatan dilapangan besi yang sudah terpasang dengan merek MBS SNI 10, namun jika diuji hasilnya hanya mendekati angka 8 mm.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 7, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Standardisasi Bidang Perdagangan, (1) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib.(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
merupakan distributor, agen, grosir, atau pengecer, harus memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang yang diperdagangkan telah memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib yang paling sedikit memuat nomor dan nama LPK penerbit SPPT SNI atau Sertifikat Kesesuaian.
Kemudian kata Mardun, Besi beton adalah salah satu barang yang perlu dinyatakan memenuhi standar oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) untuk diperdagangkan. Standar yang digunakan untuk besi beton adalah SNI 07-2050-2002, dan diubah beberapa kali menjadi SNI 2052-2017.Dalam SNI itu ditetapkan panjang standar untuk baja tulangan beton yaitu 6 m, 9 m, dan 12 m. Toleransi panjang baja tulangan beton ditetapkan antara minus 0 mm (-0 mm) hingga plus 70 mm ( 70 mm). Dengan kata lain, toleransi untuk panjang baja tulangan tidak boleh melebihi 7 cm.
Apabila baja tulangan memiliki panjang 12 meter, panjang minimum yang diperbolehkan adalah 12 meter dan panjang maksimum adalah 12.07 meter untuk memenuhi persyaratan sebagai baja SNI.
Beton ilegal yang beredar di pasar seringkali mengurangi panjang dan diameter baja tulangan beton. Contohnya, apabila panjang standar baja tulangan beton adalah 12 meter, mereka dapat menguranginya menjadi 11.5 meter atau bahkan lebih pendek dari itu.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga memberikan ketentuan mengenai ukuran diameter besi beton yang sesuai dengan SNI. Ukuran diameter adalah salah satu hal yang paling diperhitungkan jika membicarakan beton berstandar SNI. Meski begitu, bukan berarti ukuran diameternya dapat diamati dengan mudah. Pengukuran besi didasarkan pada satuan milimeter, sehingga untuk menghitung toleransi ukurannya, maka harus menggunakan jangka sorong agar mendapatkan tingkat akurasi dan presisi yang sangat baik.
Editor : Investigasi Mabes