BTN Syariah dan Pengembang Terindikasi Curangi Konsumen

Foto Investigasi Mabes
BTN Syariah dan Pengembang Terindikasi Curangi Konsumen
BTN Syariah dan Pengembang Terindikasi Curangi Konsumen

Toleransi ukuran dalam hal ini diartikan sebagai penyimpangan ukuran yang masih dalam batas wajar, baik lebih dari maupun kurang dari. Contohnya, dalam tabel tersebut disebutkan bahwa toleransi dari beton polos berdiameter 6 mm adalah ±0.3 mm. Hal itu berarti bahwa beton polos berdiameter 6 mm seminim-minimnya harus memiliki lebar diameter terukur (real) sebesar 5.7 mm. Contoh lainnya adalah beton polos berdiameter 10 mm dengan toleransi ukuran ±0.4 mm. Berarti ukuran real paling minimum yang harus dimiliki oleh beton polos D10 adalah 9.6 mm, jika ingin dikategorikan sebagai beton SNI. 

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Developer Perumahan Mutiara Damai Diduga Curangi Konsumen, hal ini terlihat dari pantauan Media Investigasi saat pembangunan Rumah dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, dari keterangan yang diperoleh dari Tukang yang sedang bekerja ketika ditanya untuk pekerjaan pembesian kolom yang sudah terpasang memakai besi berukuran berapa, kata tukang besi 10, kemudian Media bertanya kembali untuk meyakinkan apakah besinya benar berukuran 10 ? tukangnya bilang itu kata pak Embi, kalau menurut bapak itu besi berapa ? Kata Media bertanya kembali, lalu dijawab oleh tukang, kalau menurut saya itu besi ukuran 8 pak katanya kepada Media Investigasi. 

Embi ketika dikonfirmasi apakah Dia sebagai pemilik Perumahan Mutiara Damai Tarai ? Embi menjawab Bukan pak..saya pengawas lapangan aja..bapak mau ambil rumah? Kemudian Media bilang, Bapak pasang besi merek MBS SNI 10, apakah ukurannya 10 mm atau 8 mm ? Embi menjawab 10, kemudian Media bertanya kembali, Siapa pimpinan atau penanggung jawab perumahan Mutiara Damai Tarai ini pak ? Namun hingga berita ini ditulis tidak ada jawaban. 

Developer atau pengembang perumahan bertanggung jawab dalam pembangunan dari awal sampai akhir, hingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Di dalam PPJB ada beberapa hal yang wajib dicantumkan, misalnya status tanah bangunan apakah SHM (sertifikat hak milik) atau HGB (hak guna bangunan), spesifikasi bangunan yang akan dibangun, tanggal serah terima bangunan, kalau gagal serah terima bagaimana, apakah uang kembali atau tidak, hingga fasilitas umum yang akan didapatkan. 

“Itu semua harus dicatat dalam PPJB. Kalau tidak dipenuhi, akibatnya wanprestasi, (pengembang) bisa dituntut secara hukum.” Hal ini dapat dilihat dalam UUPK, yaitu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar.” 

Untuk diketahui bahwa Perumahan Mutiara Damai bekerja sama dengan BTN Syariah Cabang Pekanbaru dalam hal pembiayaan kredit rumah, namun ada hak dan Kewajiban Developer, Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada beberapa kewajiban sebagai pelaku usaha yang perlu dipenuhi, antara lain: 

• Memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas terkait kondisi serta jaminan barang atau jasa, juga memberi penjelasan mengenai penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan. 

• beritikad baik dalam menjalani aktivitas usahanya. 

• Memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, serta tak melakukan diskriminasi. 

• Menjamin mutu atau kualitas barang dan jasa yang diperjualbelikan atau diproduksi sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini