BTN Syariah dan Pengembang Terindikasi Curangi Konsumen

Foto Investigasi Mabes
BTN Syariah dan Pengembang Terindikasi Curangi Konsumen
BTN Syariah dan Pengembang Terindikasi Curangi Konsumen

• Memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji barang atau jasa tertentu, dan juga memberikan jaminan atas barang atau jasa yang diperdagangkan tersebut. 

• Memberi ganti rugi atau kompensasi jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian. 

Kemudian Tanggung Jawab dan Tugas Developer, dituangkan pada kode etik Real Estate Indonesia atau REI yang disebut Sapta Brata, yang berisi: 

• Melaksanakan usaha senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

• Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia. 

• Senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara. 

• Menempatkan diri sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran. 

• Senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi. 

• Melaksanakan usaha dengan senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat antara sesama pengusaha. 

• Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini