InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pemblokiran sertifikat tanah tidak bisa sembarangan dilakukan, karena untuk mengajukan pemblokiran sertifikat, pihak yang mengajukan harus memiliki hubungan hukum dengan sertifikat tanah tersebut. Jika tidak, maka dianggap tidak sah.
Pihak pemohon yang mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat lahan dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau penegak hukum yang terpenting memiliki hubungan hukum dengan sertifikat tanah tersebut. Barulah permintaan bisa diproses.
Ini ANEH kata DAMSUARNI, menceritakan tanahnya yang sudah bertahun-tahun tidak bisa diurus SHM nya, mulai dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2008, pada tahun 2008 itu kita PK menang di MA, lalu pada tahun 2010 saya jual itu tanah kepada Henry Yacup, kami sudah melakukan pengukuran berdasarkan Surat Ukur Nomor 707/Tampan/2010, dengan uraian Sebidang Tanah terletak dalam Provinsi Riau, Kabupaten/Kota Pekanbaru, Kecamatan Payung Sekaki, Desa/Kelurahan Tampan, Peta Digtal TM 3, Nomor Peta Pendaftaran 45.213-16-7 Keadaan Tanah yaitu Sebidang tanah kosong dengan Tanda-tanda batas Telah terpasang sesuai dengan Ketentuan P.M.N.A/Ka BPN No.3/1997 dengan Luas 4.237 m² (Empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dimana Batas-batas di tunjukkan oleh Sdri Damsuarni, Diukur oleh M. RAUF.
Ketika mau balik nama digugat lagi, kemudian tahun 2017 kita ajukan lagi permohonan, lalu digugat lagi sampai sekarang belum selesai-selesai masalahnya, masa tanah segini aja selalu diganggu oleh Mulianto, seharusnya dia sportif, kalau Mulianto itu benar SHM nya ada, harus berani memperlihatkan jangan disembunyikan.
Sebenarnya waktu kita bersengketa BPN harus menunjukkan titik lokasi SHM 650 air hitam itu dimana (bukan nya ikut memblokir dan pura pura tidak tahu).
Saya sudah mengirimkan Surat terbuka kepada Mulianto agar bersikaplah satria, jika memang Anda punya SHM tunjukanlah Riwayat tanah Anda, Buatkanlah peta-peta sempadan tanah anda itu dan perlihatkan didepan umum.Bila anda dapat menunjukkan dengan benar, Maka saya (DAMSUARNI), Akan Ikhlas menerima kenyataan (kalah), SHM adalah bukti hak yang tidak bisa diganggu gugat, kecuali Anda mendapatkan dengan cara yang tidak benar, tidak perlu bersembunyi dibalik hukum, TUHAN selalu melindungi yang benar kata DAMSUARNI.
Dikisahkannya, bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pekanbaru / Hubungan Industrial dan Tipikor Pekanbaru Nomor W4.U1/6808/HK.02/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 perihal Permohonan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Nomor 05/Pdt.G/2002/PN Pbr Jo Nomor 59/PDT/2002/PT R Jo Nomor 950 K/Pat/2003 Jo Namor 102/PK/Pdt/2008.
Menyatakan bahwa, terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 05/Pdt.G/2002/PN Pbr Jo Nomor 59/PDT/2002/PT R Jo Nomor 950 K/Pat/2003 Jo Namor 102/PK/Pdt/2008 tanggal 25 Juli 2008, telah diberitahukan oleh Jurusita kepada Para Pihak yaitu ;
- Kepada Kuasa Pemohon peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2009.- Kepada Kuasa Termomon Kasasi I, II dan III, pada tanggal 23 November 2010.
Editor : Investigasi Mabes