BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan

Foto Investigasi Mabes
BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan
BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan

- Kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali I pada tanggal 23 November 2010.- Kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali lI pada tanggal 23 November 2010.

- Kepada Turut Termonon Peninjauan Kembali III pada tanggal 23 November 2010.- Kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali IV pada tanggal 23 November 2010.

 Bahwa Perkara Nomor 05/Pdt.G/2002/PN PBR Jo Nomor 59/ PDT/2002/PTR Jo Nomor 950 K/Pdt/2003. Jo Nomor 102 /PK/Pdt/2008 telah pernah dikeluarkan surat Keterangan Nomor W4.U1/4609/HT.01.10/VII/2012 tanggal 19 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dituntut sampai tahap Peninjuan Kembali.

 Bahwa setelah diadakan pengecekan terhadap Putusan peninjuan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 05/Pdt.G/2002/PN PBR Jo Nomor 59/PDT/2002/PT R Jo Nomor 950 K/Pdt/2003, Jo Nomor 102 PK/Pdt/2008 tanggal 25 Juli 2008, sampai Surat ini dikeluarkan para pihak tidak ada mengajukan Upaya Hukum sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

 Surat ini dicap stempel oleh salah satu Notaris dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Sophan Girsang, SH.MH pada tanggal 20 Oktober 2020.

 Kepala BPN Kota Pekanbaru DONI SYAFRIAL, S.Sit, M.Si ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait salah Blokir menjawab dengan Putusan MA no.3349/K/PDT/2023 jo.no.11/PDT.G/2022/PN.PBR

 Kemudian ketika ditanya apakah Ayat 1 UU tentang MA, dan Ayat 2 UU tentang Kekuasaan Kehakiman apakah salah?, DONI SYAFRIAL menjawab, Ini teman-teman di MA yang bisa jawab. Kemudian ketika ditanya mengenai surat dari Pengadilan Negeri Pekanbaru/HI dan Tipikor, DONI SYAFRIAL menjawab,Tanyakan ke yang menerbitkan suratnya... nanti salah komentar untuk hal-hal yang bukan kompetensi Saya.

 Kasubag TU BPN Kota Pekanbaru Fauziazi ketika dimintai tanggapan berkaitan dengan salah Blokir melalui nomor WhatsAppnya menjawab, Terkait berita pasti ada runutan kejadian dan ceritanya... berdasarkan data perkara di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru diatas Bidang Tanah Damsuarni, diketahui ada 3 (tiga) Putusan Perdata yaitu

 1. Perkara Perdata Nomor 05/PDT/G/2002/PN-PBR Jo. 59/PDT/2002/PTR Jo 950K/Pdt/2003 Jo 102PK/PDT/2008 antara Budi Gunawan, Febri Yanti dan Djurtina Anggerik Selaku Penggugat melawan Misyem, Rina Murni, Rita Muryati, Damsuarni dan Lurah Tampan.

 2. Perkara Perdata Nomor 06/PDT/G/2002/PN-PBR Jo 60/PDT/2002/PTR Jo 951K/Pdt/2003 Jo 236PK/PDT/2008 antara Mulianto Alias A IE, Tina Hundari Selaku Penggugat melawan Maryo, Misyem, Rina Murni, Rita Muryati, Damsuarni dan Lurah Tampan.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini