BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan

Foto Investigasi Mabes
BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan
BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan

2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan. 

Ditempat terpisah, pengacara DAMSUARNI, HEZEKIELILASE, S.H mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. 

Kemudian Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali. 

Untuk itu kami meminta kepada Satgas Mafia Tanah untuk menginvestigasi Kantor BPN Kota Pekanbaru dan menemukan Dalang yang bersekongkol dengan Mafia Tanah. (Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini