BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan

Foto Investigasi Mabes
BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan
BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan

Selanjutnya Pasal 4 ; 

(1) Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh:a. perorangan;

b. badan hukum; atauc. penegak hukum.

 (2) Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.

 Pasal 5 ayat (1), Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.

 Kemudian Pasal 6, Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum, meliputi:

- formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;- Fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;

- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;- Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;

- Bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir. 

Selanjutnya Pasal 13 ;1. Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini