Selanjutnya Pasal 4 ;
(1) Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh:a. perorangan;
b. badan hukum; atauc. penegak hukum.
(2) Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.
Pasal 5 ayat (1), Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.
Kemudian Pasal 6, Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum, meliputi:- formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;- Fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;- Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
- Bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir.
Selanjutnya Pasal 13 ;1. Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.
Editor : Investigasi Mabes