BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan

Foto Investigasi Mabes
BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan
BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan

 3. Perkara Nomor 11/Pdt.G/2022/PN.Pbr jo. 229/PDT/2022/PT PBR. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 November 2023 Nomor 3349K/PDT/2023, yang menolak permohonan kasasi dari Hendry Yacub, dkk. Antara Mulianto, Budi Gunawan, Djurtina Anggerik (Para Pengugat) melawan Henry Yacup, Damsuarni, Endaria Prahma Shinta, Hendra Irawan, Rudi Lesmana, Roni Martin Efrianto, Gloryosa Shinta Welly, Sigit Surya Winata, Sri Yuliyanti Sinta Ningsih, Nanda Sudarmanto Putra, Rio Akbar Hanafi, Muhammad Yogi Sebayang dan Sevenius Alberi, SH, (Para Tergugat), Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru (Turut Tergugat)

 Dengan amar :

a. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;b. Menyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

c. Menyatakan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 180 tanggal 29 Oktober 2019 yang dibuat di kantor Tergugat XIII adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dinyatakan batal;d. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat-Penggugat, yaitu: dst.

e. Menghukum Turut Tergugat berdasarkan putusan ini untuk menghentikan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dimohonkan Tergugat I atau Tergugat II s/d XII;f. Menghukum Turut Tergugat untuk memperbaiki Sertifikat Hak Milik Penggugat I, SHM No.756/Air Hitam/2005 tangal 13 Oktober 2005 menjadi SHM No.756/Tampan atau Tirta Siak berikut Surat Ukurnya dengan luas 1.214 M2.

 Untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Nomor 13 Tahun 2017 Tentang tata Cara Blokir Dan Sita ; 

(1) Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.(2) Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan:

a. dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir; danb. paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.

(3) Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini