Bahwa di dalam P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tanggal 07 Oktober 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo telah dianggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal Pemakaman sebesar Rp 3.030.322.600,- (tiga milyar tiga puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah) dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman sebesar Rp 44.406.600,- (empat puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah);
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) yang terdiri dari:
1. Penataan Kawasan TPU sebesar Rp 1.200.000.000,-2. Pembuatan Lapangan Parkir sebesar Rp 750.000.000,-
3. Pembangunan Gedung Kantor Pengelola sebesar Rp 150.000.000,-4. Pembangunan Gapura sebesar Rp 200.000.000,-
5. Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp 150.000.000,-6. Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp 300.000.000,-
7. Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU sebesar Rp 200.000.000,-
Dan tambahan Kegiatan Biaya Sambungan Laik Operasi Jaringan Induk ke TPU dan Biaya Penyambungan Jaringan Induk ke TPU.Bahwa anggaran sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) diperuntukkan untuk pengelolaan lahan milik pemerintah Kabupaten Karo yang berada di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo seluas 5 (lima) hektar yang akan digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Karo;
Bahwa Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dipecah menjadi beberapa pekerjaan antara lain:
1. Penataan Kawasan TPU dengan Biaya Rp.1.197.569.600,- dilaksanakan oleh CV. Cahaya Shanareva.2. Pembuatan Lapangan Parkir dengan biaya Rp.748.344.600,- dilaksanakan oleh CV. Alda Trans.
Editor : Investigasi Mabes