Ditetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka Terkait Dugaan TPK Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum

Foto Investigasi Mabes
Ditetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka Terkait Dugaan TPK Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum
Ditetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka Terkait Dugaan TPK Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum

Bahwa nama perusahaan PT. Kharya Bangun Penawarindo dipergunakan untuk melengkapi administrasi kegiatan Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di Tempat pemakanan Umum Desa Salit pada Tahun 2019 tanpa seizin pemilik perusahaan. 

Berdasarkan fakta tersebut bahwa diduga telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen Perusahaan, tanda tangan direktur hingga stempel perusahaan yang dipergunakan untuk melengkapi administrasi kegiatan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter tersebut tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan atau yang berwenang terhadap perusahaan tersebut, terhadap perbuatan tersebut sepatutnya pemenang layak dilakukan pembatalan karena telah melanggar pasal 118 Ayat (6) 70/2012 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Namun dalam praktek di lapangan kegiatan tersebut tetap dilaksanakan berlandaskan dokumen diduga palsu tersebut. 

Bahwa terhadap rangkaian peristiwa dan fakta-fakta dilapangan kami penyidik menilai bahwa telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga dapat dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dan mentapkan pihak yang akan bertanggungjawab terhadap kerugian Negara tersebut dan bantuan dari Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menilai benar atau salahnya proses tender dan penetapan/penunjukan pemenang pada pelaksanaan kegiatan Program Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo tahun 2019 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo. 

Bahwa dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, telah ditemukan peristiwa pidana adanya Kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja di pecah pecah untuk menghindarkan proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan); 

Bahwa atas perbuatan oleh pihak-pihak terkait tersebut diatas, diduga telah terjadi kerugian keuangan Negara/daerah. 

Bahwa keempat tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Penkum)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini