3. Pembangunan Gedung Kantor Pengelola dengan biaya Rp.149.724.200,- dilaksanakan oleh CV. Eya Luna.4. Pembangunan Gapura dengan biaya Rp.199.690.000,- dilaksanakan oleh CV. Kata Kita
5. Pembuatan Sumur Bor dengan biaya Rp.149.674.600,- dilaksanakan oleh CV. Barus Jaya6. Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran dengan biaya Rp.299.588.000,- dilaksanakan oleh CV. Indah Pepayocha Karya
7. Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU dengan biaya Rp.199.701.300,- dilaksanakan oleh CV. Kharya Bangun Penawarindo, dimana biaya Total keseluruhannya Rp 2.944.292.300,-
Bahwa diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah mecah item pekerjaan menjadi 7 (tujuh) kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui bahwa seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama;
Bahwa Proses seleksi terhadap ke 7 (tujuh) perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo hanya formalitas karena faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia akan tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan);
Bahwa berdasarkan kontrak Surat Perjanjian Nomor: 97/PPK-Pertanahan/Perkim/2019 tanggal 30 Juli 2019 Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran serta surat Nomor: 900/3274/PERKIM/2019 tanggal 10 Oktober 2019 Permohonan Penerbitan SP2D untuk Pencairan SPM-LS-No.146/SPM-LS/PERKIM/2019 untuk Pembayaran 95% Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp. 224.691.000,- (dua ratus dua puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu Rupiah), bahwa didalam kontak terdapat dua kegiatan, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terkait dengan Plaza bundaran tidak di anggarkan dalam kontrak tersebut, namun nama kontrak tersebut masih di cantumkan Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran.Bahwa diduga adanya kelebihan bayar pada kegiatan Pembuatan Lapangan Parkir, Pembuatan Gapura dan Pemasangan/pengadaaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU salit.
Bahwa diduga melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain, bahwa terhadap perbuatan tersebut melanggar Pasal 118 ayat (1) Perpres 70/2012 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa diduga PPK tidak melaksanakn tugas dan kewenangannya yang tertuang dalam Pasal 11 huruf o Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 huruf o tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tidak melakukan penilaian hasil kinerja penyedia sehingga mengakibatkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume kontrak yang dilaksanakan penyedia.
Bahwa PT. Kharya Bangun Penawarindo tidak pernah melaksanakan pengadaan terhadap kegiatan Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di Tempat pemakanan Umum Desa Salit pada Tahun 2019 berdasarkan keterangan Mambar Bangun selaku PJT (penanggungjawab Teknik) di PT. Kharya Bangun Penawarindo yang diperiksa penyidik pada hari senin Tanggal Dua Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (20-06-2022) Pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karo.
Editor : Investigasi Mabes