Penertiban Bangunan Tanpa PBG, Langkah Tepat untuk Pembangunan Berkelanjutan

Foto Investigasi Mabes
Penertiban Bangunan Tanpa PBG, Langkah Tepat untuk Pembangunan Berkelanjutan
Penertiban Bangunan Tanpa PBG, Langkah Tepat untuk Pembangunan Berkelanjutan

pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atauperintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung. 

Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti prosedur perizinan bangunan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga dan membangun kota yang lebih baik dengan mematuhi aturan yang ada. ( Red )

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini