Pria Asal Kendal, Tembak Ban Mobil Lain di Trengguli Demak

Foto Investigasi Mabes
Pria Asal Kendal, Tembak Ban Mobil Lain di Trengguli Demak
Pria Asal Kendal, Tembak Ban Mobil Lain di Trengguli Demak

Setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut. 

Tak hanya itu, Jarno juga menyampaikan, setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut. 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua roda mobil pecah sehingga kerugian ditaksir sebesar Rp 4,5 juta,” ujarnya. 

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal dugaan perusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun penjara. 

Jarno menegaskan, Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak. 

“Jika masyarakat menemukan aksi premanisme di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” pungkasnya. 

(Redaksi)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini