Langkah Rektor UM Metro dalam menangani pelanggaran yang dilakukan mahasiwa FH

Langkah Rektor UM Metro dalam menangani pelanggaran yang dilakukan mahasiwa FH
Langkah Rektor UM Metro dalam menangani pelanggaran yang dilakukan mahasiwa FH

InvestigasiMabes.com | Metro - Pleno Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung memberikan dukungan penuh terhadap upaya Rektor Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) dalam menegakkan peraturan disiplin mahasiswa dan pedoman pembinaan kemahasiswaan. 

Dukungan ini diungkapkan dalam Rapat Pimpinan Universitas yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk ketua Badan Pembina Harian (BPH), sekretaris BPH, dan dekan. 

Rapat yang berlangsung di gedung rektorat ini bertujuan untuk menjaga citra dan nama baik institusi sebagai pusat pendidikan modern dan mencerahkan. Kamis, (14/11/2024). 

Rektor UMM Metro, Dr. Nyoto Seseno, M.Si, menjelaskan bahwa langkah pembekuan senat Fakultas Hukum merupakan tanggung jawab yang harus diemban untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di kalangan mahasiswa. 

" Dalam surat keputusan No: 495 /II.3.AU/F/KEP/UMM/2024, yang ditandatangani pada 30 Juli 2024, rektor telah membentuk panitia masa ta’aruf mahasiswa baru (mastama) dan menetapkan fokus sosialisasi organisasi mahasiswa di rektorat untuk menciptakan suasana kondusif," jelas Nyoto Seseno. 

Nyoto menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi sebelumnya, seperti aksi kelompok oknum senat yang memasang poster dengan tudingan tidak pantas terhadap kampus, telah melanggar kode etik mahasiswa sesuai Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). 

"Pengurus yang terlibat dalam aksi tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai peraturan disiplin yang berlaku," tegas Nyoto Seseno. 

Di kesempatan yang sama Dekan Fakultas Hukum, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, menegaskan bahwa pembekuan senat telah dipertimbangkan dengan matang berdasarkan fakta-fakta yang ada. 

"Kejadian tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius, terutama setelah beberapa pengurus senat meminta maaf, menunjukkan bahwa ada kesadaran akan kesalahan di dalam tubuh organisasi," tegas Edi Ribut Herwanto. 

BPH UMM Metro, melalui Ketua Dr. Muhtar Hadi, menyatakan dukungan terhadap tindakan rektor dalam penegakan aturan, menekankan pentingnya semua mahasiswa mematuhi ketentuan dan menjaga nama baik almamater. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini