InvestigasiMabes.com | Jepara - Sengketa tanah seluas 13.767 m² di RT 004 RW 001 Desa Serobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan publik. Konflik ini melibatkan ahli waris yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan dari Suwito Wijoyo, melawan pihak pemegang sertifikat sah No. 208 atas nama Lie Danu Suncipto. Mediasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum digelar pada Kamis (5/12/2024) pukul 13.30 WIB di aula Kantor Desa Serobyong.
Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Desa Serobyong, H. Ahmad, didampingi Sekretaris Desa, penasihat hukum kedua belah pihak, serta perwakilan dari organisasi GRIB Jaya, yaitu Nur Said, SH., MH.; Bambang Budiyanto, SH.; Supriyanto, SH., MH., selaku Pembina GRIB Jaya Jawa Tengah; dan Agus Adodi, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Jepara. Selain itu, hadir pula Bhabinkamtibmas Polsek Mlonggo, Babinsa Koramil Mlonggo, dan puluhan anggota GRIB Jaya yang turut mendukung jalannya mediasi.
Pernyataan Kuasa Hukum Pemegang SertifikatKuasa hukum pihak pemegang sertifikat, Supriyanto, SH., MH., menegaskan posisi kliennya sebagai pemilik sah.
"Klien kami memiliki sertifikat yang diterbitkan secara hukum dan selalu membayar pajak dengan rutin. Jika pihak ahli waris Suwito Wijoyo yakin dengan klaim mereka, kami persilakan untuk membuktikannya di pengadilan," tegas Supriyanto.
Kepala Desa Serobyong, H. Ahmad, menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan tersebut."Kami ingin memastikan proses ini berjalan adil dan sesuai aturan. Kami berharap semua pihak dapat menyampaikan argumen mereka secara terbuka agar solusi terbaik bisa tercapai," ungkapnya.
Respons Ahli Waris dan Kuasa HukumnyaMuhali, salah satu ahli waris, melalui sambungan telepon menyampaikan keyakinannya atas kepemilikan tanah yang disengketakan."Kami memiliki bukti kuat sebagai ahli waris dari Pak Suwito Wijoyo. Namun, kami tetap terbuka untuk berdiskusi secara adil, termasuk membahas dokumen dan keabsahan sertifikat," kata Muhali.
Penasihat hukum ahli waris, H. Noorkhan, SH., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses mediasi yang sedang berlangsung.
"Kami mengikuti mediasi ini dengan harapan solusi terbaik dapat ditemukan," jelasnya.
Nur Said, SH., MH., perwakilan GRIB Jaya, menjelaskan bahwa kehadiran organisasi ini bertujuan mendukung proses hukum yang adil.
Editor : Investigasi Mabes