"Kami ingin memastikan audiensi ini menghasilkan solusi yang baik dan memberikan kepastian hukum. Kami berharap pihak ahli waris menyampaikan bukti hukum yang jelas, bukan hanya klaim," tegasnya.
Ketua DPC GRIB Jaya, Agus Adodi, turut menambahkan bahwa penyelesaian harus didasarkan pada bukti yang sah."Pemegang sertifikat resmi memiliki keunggulan hukum. Jika ahli waris memiliki dokumen pendukung, maka itu yang perlu dibuktikan," katanya.
Audiensi yang berlangsung selama hampir tiga jam ini berjalan dengan suasana dinamis tetapi tetap kondusif. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan dialog pada pertemuan berikutnya guna mencapai solusi yang saling menguntungkan.
"Jika arah permasalahan ini menuju pengajuan gugatan, kami persilakan. Kami siap mengikuti proses hukum sebagai pemegang sertifikat sah," tambah perwakilan pemegang sertifikat.
Harapan Polsek dan Penutup dari Kepala DesaPerwakilan Polsek Mlonggo, Sutioyono, berharap agar solusi segera ditemukan."Jika hari ini belum ada titik temu, kita bisa mengagendakan pertemuan lanjutan," ujarnya.
Kepala Desa Serobyong, H. Ahmad, menutup audiensi dengan pesan penting."Kami berharap semua pihak menjaga komunikasi yang baik. Mediasi ini adalah langkah awal, dan kami optimis dapat menemukan solusi terbaik," pungkasnya.(Masdur)
Editor : Investigasi Mabes