InvestigasiMabes.com | Konawe Selatan - Muhammad Amar Abdillah, selaku perwakilan mahasiswa, pemuda dan masyarakat mengungkapkan bahwa adanya dugaan PT Jagad Raya Tama telah melanggar regulasi terhadap UU ketenagakerjaan serta mengabaikan masyarakat lokal.di desa koeono, kecamatan palangga selatan.
"Tentunya dalam hal ini masyarakat lokal sangat kecewa dari kebijakan perusahaan PT jagad raya Tama yang lebih memikirkan keuntungan namun buta akan masyarakat lokal yang terdampak langsung dari aktivitas pertambangan.
Ungkapnya" bahwa PT Jagad Raya Tama tidak memperhatikan masyarakat dalam lingkar IUP( Izin Usaha Pertambangan) seharusnya perusahaan memperbadayakan masyarakat lokal yang terdampak langsung dari aktivitas pertambangan".
" Setelah masuknya industri pertambangan mata pencaharian masyarakat lokal melalui perkebunan menjadi rusak akibat keserakahan para investor-investor yang datang dengan dalih kesejahteraan akan tetapi fakta di lapangan berbanding terbalik"." Masyarakat lokal berulang kali meminta agar bisa dipekerjakan akan tetapi perusahaan tersebut selalu memberikan janji yang tidak masuk akal dan malah lebih banyak merekrut karyawan dari luar daerah ".
Tegasnya" saya berharap pemerintah sebagai pemangku kebijakan yang berdiri di atas kepentingan masyarakat mengambil sikap tegas kepada para investor-investor agar segera mendapatkan solusi".
Editor : Investigasi Mabes