Barang Bukti yang diamankan-1 (satu) buah pisau penikam yg terbuat dari besi putih dengan gagang pisau terbuat dr alumunium.
Motif
- cemburu terhadap korban dan- pelaku sudah dalam keadaan mabuk
pelaku adalah residivis kasus Sajam dan pernah di tahan di lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022.
Pada saat di lakukan Penangkapan terhadap pelaku berjalan dengan baik dan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Bitung dan diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.( Rivon Saleh )
Editor : Investigasi Mabes