Terbidik, Salah Satu Oknum WNA di Kota Saumlaki Jadi Target Orang (TO), Simak Beritanya

Terbidik, Salah Satu Oknum WNA di Kota Saumlaki Jadi Target Orang (TO), Simak Beritanya
Terbidik, Salah Satu Oknum WNA di Kota Saumlaki Jadi Target Orang (TO), Simak Beritanya

Olehnya itu, Polres Kepulauan Tanimbar yang punya kewenangan sebagaimana mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing juga sebagaimana bunyi Pasal 1 di butir 1 dan 2

1.Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan kelembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap orang asing.

(Red-RONI).

Editor : Investigasi Mabes
Bagikan

Berita Terkait
Terkini