InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Pekerjaan proyek jalan yang berlokasi di Desa panosogan , Kecamatan cikesal Kabupaten serang Banten diduga sebagai proyek siluman. Dugaan tersebut mencuat lantaran proyek dengan progres sekitar 40 persen itu tidak memiliki Papan Informasi Publik (PIP) di lokasi kegiatan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat sekitar mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Tanpa adanya PIP, publik tidak mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai anggarannya, dan jenis pekerjaan apa yang tengah dilaksanakan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi pembangunan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara wajib disampaikan secara terbuka. Ketidakhadiran papan informasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proyek jalan tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten serang provinsi Banten. Pelaksana kegiatan tersebut,Saat di konfirmasi perwakilan pelaksana mengatakan bahwa pengerjaan baru dua hari didua titik lokasi selain titik pertama sepanjang 140 meter titik yang kedua di sebrang jembatan sepanjang 180 meter dengan lebar 3 meter dan tebal 15 cm, Namun pekerjaan titik yang kedua ada terkendala akibat penolakan dari masyarakat, ujarnya,
Editor : RedakturSumber : Team