Diduga Ilegal, Penambangan Galian C di Kelurahan Bapangan Resahkan Warga

Foto Investigasi Mabes
Diduga Ilegal, Penambangan Galian  C di Kelurahan Bapangan Resahkan Warga
Diduga Ilegal, Penambangan Galian C di Kelurahan Bapangan Resahkan Warga

Selain itu, Pasal 160 dan 161 mengatur sanksi tambahan bagi pelaku yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk produksi, maupun yang memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas.

Warga RT 02 RW 02 berharap aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang lebih besar. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Bagikan


Berita Terkait
Terkini