Warga memprotes karena tidak ada kesepakatan penambangan tersebut merusak jalan aspal yang baru dibangun, mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan, serta diduga melanggar hukum karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Beberapa dump truck juga tampak beroperasi tanpa pengaman material, sehingga mencemari lingkungan dengan debu dan tanah berceceran di jalan.
“Kami sangat khawatir jalan lingkungan yang baru diaspal ini akan cepat rusak. Selain itu, debunya luar biasa, sangat mengganggu anak-anak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Proses penambangan berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat untuk mengambil tanah dari lahan warga, kemudian diangkut dengan armada dump truck. Meski hanya bermodal izin lingkungan, kegiatan ini berjalan tanpa hambatan, dan hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan dari aparat pemerintah ataupun penegak hukum.
Sebagai catatan penting, kegiatan penambangan tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU tersebut ditegaskan:“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Editor : Investigasi Mabes