Investigasimabes.com l Jepara – Sabtu, 5 Maret 2025. Aktivitas penambangan tanah uruk atau Galian C di Kelurahan Bapangan, RT 02 RW 02, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara memicu keresahan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga ilegal karena hanya mengantongi izin lingkungan tanpa izin pertambangan resmi.
Penambangan tanah uruk secara masif tengah berlangsung di kawasan permukiman warga. Kegiatan ini mencakup pengerukan tanah dan pengangkutannya menggunakan dump truck, tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti penutup terpal. Dampaknya, lingkungan sekitar tercemar debu, jalan rusak, dan kesehatan warga, terutama anak-anak, ikut terancam.
Penambangan diduga dilakukan oleh seorang pengusaha lokal (pihak pertama) yang menjalin kesepakatan lisan dengan warga setempat (pihak kedua), dalam hal ini Ketua RT 02 RW 02. Pengangkutan tanah dilakukan dari lahan milik dua warga, yaitu Saifudin Yusuf dan Herni Retna Ningsih. Dalam perjanjian yang beredar, pengusaha berjanji memberikan kompensasi Rp20.000 per dump truck untuk perawatan jalan lingkungan yang dilewati.
Berdasarkan informasi warga dan pantauan lapangan, kegiatan penambangan telah berlangsung selama tiga hari berturut-turut sebelum berita ini diterbitkan, dimulai sekitar awal Maret 2025.Aktivitas tambang berlangsung di RT 02 RW 02 kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara. Jalur angkut dump truck melewati jalan kampung yang padat penduduk dan bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat.
Editor : Investigasi Mabes