InvestigasiMabes.com | Pali, 6 Mei 2025 - Ketua Mahasiswa dan Masyarakat PALI Untuk Lingkungan Muhammad Syafiyallah menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan pelanggaran penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT. Arjuna Mas Abadi (AMA-STE), perusahaan jasa angkutan batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil observasi dan informasi yang diterima MMPL, PT. AMA-STE diduga menggunakan BBM subsidi (bukan solar industri/Bio Solar non-subsidi) dalam kegiatan operasional angkutan batubara. Praktik ini bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan dalam:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Perpres No. 191 Tahun 2014
SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPHMIGAS/2020
Mahasiswa menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan subsidi BBM yang merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan terhadap pelaku industri lain yang taat aturan.
Editor : Redaktur