InvestigasiMabes.com | Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah desa. Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum dapat memulai tahapan Pilkades sebelum terbitnya peraturan teknis tersebut dari pemerintah pusat.
“Undang-undangnya sudah ada. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ujar Slamet Haryanto, Kamis (15/5/2025).
Di Kabupaten Rembang, terdapat delapan desa yang direncanakan akan menggelar Pilkades reguler, yaitu:
Editor : Redaktur