Pemkab Rembang Rencanakan Pilkades 2025, Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Foto Redaktur
Pemkab Rembang Rencanakan Pilkades 2025, Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
Pemkab Rembang Rencanakan Pilkades 2025, Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

InvestigasiMabes.com | Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah desa. Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum dapat memulai tahapan Pilkades sebelum terbitnya peraturan teknis tersebut dari pemerintah pusat.

“Undang-undangnya sudah ada. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ujar Slamet Haryanto, Kamis (15/5/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Implikasi dari perubahan ini mengharuskan adanya penyesuaian dalam regulasi pelaksanaan, termasuk mekanisme pemilihan dan penanganan calon tunggal.

Di Kabupaten Rembang, terdapat delapan desa yang direncanakan akan menggelar Pilkades reguler, yaitu:

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini