PT.Jagat Raya Tama di duga tidak mengantongi ijin dispensasi jalan, BPJN sultra dan APH tutup mata

PT.Jagat Raya Tama di duga tidak mengantongi ijin dispensasi jalan, BPJN sultra dan APH tutup mata
PT.Jagat Raya Tama di duga tidak mengantongi ijin dispensasi jalan, BPJN sultra dan APH tutup mata

InvestigasiMabes.com l Konawe selatan - Maraknya perusahaan di Kab. Konawe Selatan terkhusus di Kec. Palangga Selatan yang melakukan aktivitas tidak sesuai dari prosedural yang berlaku, dibiarkan begitu saja oleh APH setempat

Ketua Asosiasi Pemuda Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (ASPEK SULTRA), Asdar Abbas, menyoroti salah satu perusahaan yang ada di Kec. Palangga Selatan, terkait penggunaan jalan umum (Nasional) yang di lintasi PT. Jagad Raya Tama dalam aktivitas perlintasan pemuatan ore nikel di kec. Palangga selatan, kab. Konawe selatan Serta Penempatan Stok File di luar IUP.

Berdasarkan hasil investigasi Aspek Sultra, bukti dan hasil dokumentasi dilapangan, menunjukkan perusahaan PT. Jagad Raya Tama yang kami duga tidak mengantongi izin perlintasan serta pemenuhan kewajiban dispensasi itu tidak adanya sentuhan dari APH setempat.

"Saya sudah melakukan konfirmasi ke BPJN Sultra, bahwa memang beberapa perusahaan yang ada di Kec. Palangga selatan itu masih dalam tahap kepengurusan termaksud PT. Jagad Raya Tama, akan tetapi mereka masih melakukan aktivitas houling dan parahnya penempatan stok file itu di luar dari pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) , maka perlu kiranya kami meminta Pihak pemerintah terkait dan APH untuk melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas hauling perusahaan tersebut". Tutur Asdar Abbas

Lanjut Asdar Maka dari pada itu, kami meminta Pihak pemerintah terkait dan APH untuk melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas hauling PT. Jagad Raya Tama (JRT) dan kami juga akan melakukan aksi demonstrasi dekat ini agar kiranya hal tersebut di perhatikan.

Editor : Redaktur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini