Diduga Pelaku kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Sejiran Setason Bangka Barat, diduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Jurnalis:Ten.
Sumber humas res Babar. Editor : Redaktur