Memdapat laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 Pkl. 17:25 wita, Tim Opsnal Polsek Matuari melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Lelaki. DM (19 tahun) dengan cara melompat dan masuk melalui pintu pagar depan sekolah, setelah itu Pelaku masuk membuka pintu ruang kelas dan mengambil barang barang Elektronik, setelah itu pelaku keluar ruangan kelas sambil membawah barang elektronik hasil curian dan diberikan kepada adik kandungnya Lelaki. AMAR (18 tahun) yang sudah menunggu di depan Sekolah SD Negeri Manembo nembo, selanjutnya barang barang elektronik yang dicuri tersebut di jual ke Desa Lembean Minahas Utara bersama pelaku lelaki AL (18 tahun).
Tim Opsnal Matuari melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawah ke Polsek Matuari untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Matuari IPTU DOLY IRAWAN.,STrK ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk proses lanjut.
Kapolsek juga menambahkan jumlah keruagian jika di total nilai kerugiannya sebesar Rp. 105. 800.000,-(Seratus lima juta delapan ratus ribu rupiah).Adapun Barang Bukti yang diamankan
Editor : Redaktur